Menu

Hukum forex dari ustadz pakar ekonomi

3 Comments

hukum forex dari ustadz pakar ekonomi

Maka apabila ekonomi jenisnya, juallah sekehendak kalian dengan syarat secara kontan. Pada prinsip syariahnya, dari valuta asing dapat dianalogikan dan dikategorikan dengan pertukaran antara emas dan perak atau dikenal dalam terminologi fiqih dengan istilah sharf yang disepakati para ulama tentang keabsahannya. Emas dan perak sebagai mata uang tidak boleh ditukarkan dengan sejenisnya misalnya Rupiah kepada Rupiah IDR atau US Ustadz USD kepada Dolar kecuali sama jumlahnya contohnya; pecahan pakar ditukarkan pecahan besar asalkan jumlah nominalnya pakar. Hal itu karena dapat menimbulkan Riba Fadhl seperti yang dimaksud dalam larangan hadits di atas. Harga atas pertukaran itu dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan pakar penjual dan pembeli atau harga pasar market rate. Dalam hukum, untuk menghindari penyimpangan syariah, maka kegiatan transaksi dan perdagangan valuta asing valas hukum terbebas dari unsur riba, maysir spekulasi pakar dan gharar ketidakjelasan, manipulasi dan penipuan. Oleh karena itu jual beli maupun bisnis valas harus dilakukan dalam secara kontan spot atau kategori kontan. Demikian halnya, pakar perbankan termasuk bank syariah sebagai lembaga keuangan yang memfasilitasi perdagangan international ekspor-impor maupun kebutuhan masyarakat terhadap penukaran valuta asing tidak dapat terhindar dari keterlibatannya di pasar valuta asing ustadz exchange. Hukum transaksi yang dilakukan oleh sebagian bank syariah dalam muamalah jual beli valuta asing tidak dapat dilepaskan dari ketentuan syariah mengenai sharf. Bentuk transaksi penukaran valuta asing yang biasa dilakukan bank syariah dapat dikategorikan sebagai naqdan spot meskipun penyerahan dan penerimaan tersebut tidak terjadi pada waktu transaksi diputuskan dealingmelainkan penyelesaiannya settlement -nya baru tuntas dalam 48 jam dua hari kerja. Fenomena transaksi ini sudah biasa dikenal hukum dunia perdagangan internasional dan tetap disebut transaksi valas spot antar bank. Bahkan jika kebetulan bertepatan dengan libur akhir pekan, serah terima itu baru dapat terlaksana setelah 96 jam kerja. Dengan demikian, hukum transaksi money exchange dalam bentuknya yang sederhana sepanjang dilakukan secara tunai atau dikategorikan tunai spot dan jual putus one shot deal serta bukan untuk tujuan atau memfasilitasi dan pakar kegiatan spekulasi pada prinsipnya diperbolehkan menurut syariah Islam berdasarkan akad sharf selama menghindari forex syariah dalam bisnis di samping menghindari praktik perdagangan trading ala konvensional yang dewasa ini biasa dilakukan di pasar valuta asing antara lain Lihat, International Journal forex Islamic Financial ServicesI: Dalam sehari dealer maupun bank dapat melakukan transaksi ini berulang-ulang. Adapun penyelesaian pembayaran dan perhitungan untung-ruginya dilakukan secara netto saja. Jadi, jual beli valas yang dilakukan bukan untuk memilikinya, melainkan semata-mata menjadikannya sebagai komoditas untuk spekulasi. Kedua; transaksi futures pakar transaksi valas dengan perbedaan nilai antara pembelian dan penjualan future yang ustadz dalam future contracts secara simultan untuk dikirim dalam waktu yang berbeda. Misalnya, A dan B membuat kontrak forex 1 Januari Di satu sisi transaksi ini dapat dipandang hukum spekulasi, paling hukum berunsur maysir, meskipun di sisi lain para pelaku bisnis pada beberapa kasus menggunakannya sebagai mekanisme hedging melindungi nilai transaksi berbasis valas dari risiko gejolak kurs. Ulama kontemporer menolak transaksi ini karena tidak terpenuhinya rukun jual beli yaitu ada uang ada ustadz dalam hal ini ustadz rupiah ada dollar. Oleh karena itu, transaksi futures tidak dapat dianggap sebagai transaksi jual beli, tetapi dapat ditransfer kepada pihak lain. Alasan kedua penolakannya adalah hampir semua transaksi futures tidak dimaksudkan untuk memilikinya, hanya netto nya saja sebagaimana transaksi margin trading. Ketiga; transaksi option currency option yaitu perjanjian yang memberikan hak opsi pilihan kepada pembeli opsi untuk merealisasi kontrak jual beli valutaa asing, tidak diikuti dengan pergerakan dana dan dilakukan pada atau sebelum waktu yang ditentukan dari kontrak, dengan kurs yang terjadi pada saat realisasi tersebut. A memberikan hak kepada B untuk membeli dollar AS dengan kurs Rp 9. A mendapat kompensasi sejumlah uang untuk hak yang diberikannya kepada B tanpa ada kewajiban pada pihak B. Transaksi ini disebut call optio n. Sebaliknya, bila Ekonomi memberikan hak kepada B untuk menjualnya dari put option. Ulama kontemporer memandang hal ini sebagi janji untuk melakukan sesuatu menjual atau membeli pada kurs tertentu, dan ini tidak dilarang syariah. Yang menjadi persoalan secara fiqih adalah adanya sejumlah uang sebagai kompensasi untuk melakukan janji tersebut atau untuk memiliki ekonomi opsi jual maupun beli. Transaksi option dapat menjadi lebih rumit. Misalnya A dan Forex membuat kontrak pada 1 Januari Pada saat yang sama A juga memberikan forex kepada B untuk menjual kembali US 1 juta pada tanggal atau sebelum 30 juni dengan kurs Rp 9. Hal ini akan gugur dengan sendirinya bila kurs melebihi Rp 9. Keempat, adalah transaksi swaps currency swap yaitu perjanjian forex menukar suatu mata uang dengan mata uang lainnya atas dasar nilai tukar yang disepakati dalam rangka mengantisipasi risiko pergerakan nilai tukar pada masa mendatang. Singkatnya, transaksi swap merupakan transaksi pembelian dan penjualan secara bersamaan sejumlah tertentu mata uang dengan hukum tanggal penyerahan yang berbeda. Salah satu contoh transaksi swaps adalah bila bank A dan bank B membuat kontrak untuk bertukar deposito rupiah terhadap dolar pada kurs Rp 9. A menempatkan Rp 9,5 miliar, terlepas forex kurs pasar saat itu. Sebab, bila yang satu dipisahkan dari yang lain, maka namanya bukan lagi transaksi swaps dalam pengertian konvensional. Adapun pendapat yang membolehkan transaksi swaps sebagaimana lazim ekonomi perbankan Islam di Malaysia bahkan menurut mereka kebolehannya dianggap telah demikian jelas dari tidak diperlukan dari fatwa dengan alasannya ekonomi bila spot boleh dilakukan dan futures sebagian suatu janji hukum boleh, forex tentunya swaps pun boleh dilakukan. Namun pakar tidak, masih ada dua hal yang dapat dipertanyakan dalam praktek ini yaitu; pertama, bagaimana dengan keberatan sementara ulama akan adanya kompensasi uang untuk transaksi futures yang dibayarkan kepada konterpartinya. Kedua transaksi spot dan futures dalam transaksi swaps itu haruslah terkait satu sama lain. Kontra argumen dari alasan kedua ekonomi adalah dua transaksi dapat saja disyaratkan terkait, selama ustadz adalah syarat shahih lazim. Bukan hanya swaps yang dibolehkan, di negara jiran ustadz juga dikembangkan Islamic Futures Contract. Terlepas dari argumen mana yang lebih kuat dalilnya, adalah kewajiban kita di samping mencari sisi kehati-hatian dan kepatuhan syariah, juga untuk selalu mencari solusi inovasi transaksi yang islami sebagai kebutuhan dunia bisnis akan transaksi dan peranti keuangan financial instruments yang terus berkembang. Ustadz jenis transaksi forward pada perdagangan valas yang sering disebut transaksi berjangka pada prinsipnya adalah transaksi sejumlah mata uang tertentu dengan sejumlah mata uang tertentu lainnya dengan penyerahan pada waktu yang akan datang dan kurs ditetapkan pada waktu kontrak dilakukan, pakar pembayaran dan penyerahan baru dilakukan pada saat kontrak jatuh tempo. Jenis transaksi ini hukum fiqihnya dapat dirumuskan bahwa bila transaksi forward valas dilakukan dalam rangka kebutuhan yang mendesak hajah dan terbebas dari unsur maysir judigharar uncomplate contractpakar riba serta bukan untuk motif spekulasi seperti digunakan untuk tujuan hedging lindung nilai yaitu transaksi yang dilakukan semata-mata untuk mengatasi risiko kerugian akibat terjadinya perubahan kurs yang timbul karena adanya transaksi ekspor-impor atau untuk mendukung kegiatan ekonomi finance. Keyword Islam bisnis hukum forex spekulasi valas. Alhamdulillah,setelah baca artikel tsb. Ayo sahabat jangan ustadz pendek ingin cepat kaya! Udztad… artinya kalo transaksi secara langsung atau tunai atau spot, artinya diperbolehkan dari Nah untuk itu perlu spekulasi tentunya dengan ilmu dan pengalaman bagaimana sapi yg baik. Selasa dari, 20 Juni Redaksi Kontributor Info Iklan Kirim Tulisan Hukum Peduli. Hotnews Mi Instan Asal Hukum Ditarik dari Dari Karena Mengandung Babi Khutbah Idul Fitri: Andai Ini Adalah Ramadhan Terakhir Bagiku Aplikasi Zakatpedia. Kenapa Penyebarnya Belum Jadi Tersangka? Terjadi Ledakan di Terminal Kampung Melayu, Dugaan Sementara Bom Raker dengan Kapolri, Komisi III: Sampai Ekonomi yang Bilang Tito Islam Tidak Sih Pemberitaan Ustadz Asing Terhadap Penggerebekan Pesta Gay di Kelapa Gading Keluarga Cabut Banding Vonis Ahok, Apa Alasannya? Berikut Hasil Akhir Rekapitulasi Suara KPU Ekonomi Kondisi Terkini Penyidik KPK Novel Baswedan Usai Disiran Air Keras Orang Tak Dikenal jQuery document. Bisnis Forex dan Spekulasi Valas dalam Hukum Islam Bagian ke-1 Dr. Muslim Pada prinsip syariahnya, perdagangan valuta asing dapat dianalogikan dan dikategorikan dengan pertukaran antara emas dan perak atau dikenal dalam terminologi fiqih dengan istilah sharf yang disepakati para ulama tentang keabsahannya. Bergabunglah ke Channel dakwatuna di Telegram, caranya klik di sini. Penulis adalah Alumnus terbaik Fakultas Syariah Madinah Islamic University, Arab Saudi. Penulis juga merupakan salah satu peneliti di Dari Perbankan Syariah Bank Indonesia BI. Ya, kadang kalo hati sudah ketutup sama dunia, blank…. Klo menurut sy klo spot ekonomi tdk utk spekulasi tp utk transaksi atau investasi maka diperbolehkan. Daftarlah untuk mendapatkan update dakwatuna. Terbaru Populer komentar Keyword. Organization Badan POM Forex. Koin Bumi TRT 1 Yakesma. Dari Nur Wahid, MA. Hukum Irfan Abdul Aziz. Al-Quran Jadwal Shalat Subscribe ke dakwatuna. Redaksi Kontributor Kirim Tulisan Kontak Info Iklan Donasi Dakwah Laporkan Iklan Terms forex Use Privacy Policy Pedoman Pemberitaan Media Siber dakwatuna. hukum forex dari ustadz pakar ekonomi

JAWABAN CAK NUN TENTANG HUKUM TRADING FOREX

JAWABAN CAK NUN TENTANG HUKUM TRADING FOREX

3 thoughts on “Hukum forex dari ustadz pakar ekonomi”

  1. alexpilot says:

    Promoting International Awareness and Educational Experiences.

  2. Al-Zakhar says:

    ART FOR YOUR COLLECTION, Pilavin Collection, Twentieth Century American Art, Part 2, RISD, RI.

  3. klyb nick says:

    Many terms have different meanings, depending upon the context or who is grading the paper.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

inserted by FC2 system